Artikel

Pengurusan PAJAK BUMI BANGUNAN (PBB)

08 Maret 2023 11:42:10  Admin Universitas Qomarudin  664 Kali Dibaca  Panduan Layanan Desa

PENGURUSAN PBB
Pengajuan hanya dapat dilakukan pada bulan April - Oktober setiap tahunnya.
Jenis pengajuan :
- Split / Pemecahan
- Balik nama
- Pembetulan
- Penggabungan
- Data Baru
- Penghapusan

Surat Pemberitahuan Pajak Terutang
SPPT bisa diminta ke Kantor Desa atau ke Kepala Dusun masing-masing wilayah.
Cek tagihan dan tunggakan PBB di :
https://silopinter.gresikkab.go.id/cekpbb/
Anda akan diminta untuk memasukkan*NOP*

SPPT

Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) diedarkan melalui desa dimulai pada bulan Maret setiap tahunnya.

Anda bisa mendatangi Kantor Desa atau melalui Kepala Dusun masing-masing.

SPPT BUKAN sebagai bukti tanda kepemilikan tanah yang sah. Hanya sebagai informasi penting terkait :

▪️ Data Subjek Pajak

▪️ Data Objek Pajak

▪️ NOP / Nomor Objek Pajak

▪️ Nominal tagihan pajak pertahun

Untuk melakukan pembayaran PBB, bisa langsung mendatangi Kantor Kecamatan atau Kantor BUMDes dengan membawa SPPT.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Statistik Pengunjung

  • Hari ini:58
    Kemarin:85
    Total Pengunjung:62.340
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:10.90.250.4
    Browser:Mozilla 5.0