PENGURUSAN PBB
Pengajuan hanya dapat dilakukan pada bulan April - Oktober setiap tahunnya.
Jenis pengajuan :
- Split / Pemecahan
- Balik nama
- Pembetulan
- Penggabungan
- Data Baru
- Penghapusan
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang
SPPT bisa diminta ke Kantor Desa atau ke Kepala Dusun masing-masing wilayah.
Cek tagihan dan tunggakan PBB di :
https://silopinter.gresikkab.go.id/cekpbb/
Anda akan diminta untuk memasukkan*NOP*
SPPT
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) diedarkan melalui desa dimulai pada bulan Maret setiap tahunnya.
Anda bisa mendatangi Kantor Desa atau melalui Kepala Dusun masing-masing.
SPPT BUKAN sebagai bukti tanda kepemilikan tanah yang sah. Hanya sebagai informasi penting terkait :
▪️ Data Subjek Pajak
▪️ Data Objek Pajak
▪️ NOP / Nomor Objek Pajak
▪️ Nominal tagihan pajak pertahun
Untuk melakukan pembayaran PBB, bisa langsung mendatangi Kantor Kecamatan atau Kantor BUMDes dengan membawa SPPT.