Artikel

BPD (Badan Permusyawaratan Desa)

25 Februari 2023 20:59:09  Admin Universitas Qomarudin  356 Kali Dibaca 

Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa.

Struktur Kelembagaan terdiri dari 9 orang, yaitu :

No Nama Jabatan
1 Nur Kholiq, M.Pd.I Ketua
2 Drs. Muhammad Sholih  Wakil Ketua
3 Mohammad Arif Hidayatullah Sekretaris
4 Riski Nugraha Bendahara + Bidang Pembangunan
5 Mohammad Waras Bidang Pembangunan
6 Sholik, S.Pd M.Pd.I  Bidang Pemerintahan
7 Mukromin Latif, S.Pd Bidang Pemerintahan
8 Muhammad Subhan, S.Ag M.Pd Bidang Sosial
9 Nour A'isyah Luthfiyah  bidang Sosial

 

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:42
    Kemarin:85
    Total Pengunjung:62.324
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:10.90.250.4
    Browser:Mozilla 5.0